Ayat Tentang Pernikahan, Arti dan Tafsirnya LENGKAP

5+ Ayat ayat tentang pernikahan di lengkapi dengan tulisan Arab dan artinya juga tafsir dan penjelasannya lengkap, diantaranya ayat tentang pernikahan beda agama, ayat tentang poligami, menikah akan diluaskan rezeki, wanita yang haram untuk dinikahi dan ayat tentang pernikahan sakinah yang ada didalam undangan pernikahan. 

Menikah adalah salah satu sunnah dari Nabi Muhammad Sallalahu alaihiwassalam, dan ini adalah salah satu fitrah manusia yang tujuannya adalah untuk mendapatkan keturunan, sebagaimana dalam Hadits tentang nikah yang artinya:

Dari Anas bin Malik ra., bahwasannya Nabi saw. memuji dan menyanjung-Nya, beliau bersabda, “Tetapi aku pun shalat, tidur, puasa, berbuka, dan menikahi wanita-wanita, siapa yang tidak suka dengan sunnahku, maka ia tidak mengikuti jalanku.” [Muttafaqun ‘Alaih].

Ayat Ayat Tentang Pernikahan

ayat tentang pernikahan ar rum 21

Ayat ayat Al Quran tentang pernikahan ini kami bagi dalam beberapa tema bahasan agar memudahkan kita mencari tema ayat yang akan kita baca, berikut pembahasan nya.

Ayat Tentang Menikah Akan di Luaskan Rezekinya

وَأَنكِحُوا الأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُوْنُوْا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمْ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ.”

“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan wanita. Jika mereka miskin, Allah akan memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui”. [An Nuur:32].

Tafsir Al Mukhtashar

Dan nikahkanlah (wahai kaum Mukminin) siapa saja yang belum memiliki pasangan hidup, baik kaum lelaki yang merdeka, kaum wanita yang merdeka, dan orang-orang shalih dari budak-budak lelaki dan budak-budak perempuan kalian.

Sesungguhnya bila yang berhasrat menikah dengan tujuan untuk menjaga kehormatannya adalah orang yang fakir miskin, niscaya Allah akan mencukupinya dari luasnya karunia rezeki-Nya. Dan Allah Maha luas (rezeki-Nya), banyak kebaikan-Nya, besar karunia-Nya, lagi Maha Mengetahui keadaan-keadaan hamba-hamba-Nya.

Ayat Alquran Untuk Undangan Pernikahan

Ayat tentang pernikahan Ar Rum 21

وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Artinya: Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenis mu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya rasa kasih dan sayang  diantara mu. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. [Al Quran Surat Ar-Rum Ayat 21]

Tafsir AL Wajiz Ar Rum 21

Di antara ayat-ayat Allah SWT juga yang menunjukkan kepada kebangkitan adalah Dia menciptakan untuk kalian pasangan-pasangan dari golongan manusia agar kalian dapat mewujudkan ketenangan dan kesenangan. Dia juga menumbuhkan cinta dan kasih antara suami-istri. Sesungguhnya dalam hal itu ada ayat-ayat yang menunjukkan kekuasaan Allah SWT bagi kaum yang mau memikirkan ciptaan Allah SWT, pengaturan-Nya, kekuasaan-Nya, dan kebijaksanaan-Nya. [Tafsir al-Wajiz]

Ayat ini biasa kita jumpai di kartu undangan pernikahan dan juga menjadi ayat tentang pernikahan sakinah mawadah dan warahmah, artinya pernikahan akan membawa ketenangan hidup antara suami dan istri jika di landasi oleh ilmu agama.

Ayat Tentang Pernikahan Beda Agama

QS. Al Baqarah (2) : 221

وَلَا تَنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكَٰتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلَا تُنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا۟ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُو۟لَٰٓئِكَ يَدْعُونَ إِلَى ٱلنَّارِ وَٱللَّهُ يَدْعُوٓا۟ إِلَى ٱلْجَنَّةِ وَٱلْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِۦ وَيُبَيِّنُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

Artinya: Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikah kan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. [QS. Al Baqarah (2) ayat 221]

Tafsir Ayat Tentang Pernikahan Beda Agama

Tafsir ini di simpulkan dari beberapa tafsir di antaranya Tafsir Al-Muyassar, Tafsir Al-Mukhtashar dan Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah.

Kita (baik wanita atau pria) di larang menikah dengan orang kafir musrik dan penyembah berhala, artinya kita tidak di perbolehkan menikah dengan orang yang berbeda agama seperti, kristen, yahudi, budha, hindu, penganut kepercayaan dan semua orang yang tidak beriman kepada Allah dan rasul-Nya salallahu alaihi wassalam.

Walaupun wanita atau pria yang akan kita nikahi tersebut adalah orang yang kita sukai atau cintai, mending menikah dengan seorang budak tapi seorang mukmin, maksudnya utamakan agama orang yang akan kita nikahi tersebut, jangan melihat dari fisik dan harta saja, lebih baik orang beriman dari pada orang kafir.

Mengapa demikian?, karena orang musrik dan kafir tersebut akan membawa dan mengajak kita ke neraka, melalui perbuatan dan perkataannya, sedangkan orang mukmin walaupun seorang budak, dia akan membawa kita kepada surga dengan iman dan ampunan yang di berikan Allah.

Ini adalah bentuk penjelasan Allah agar kita tidak menikahi wanita atau pria yang musrik kafir dan penyembah berhala (beda agama) agar kita mengikuti perintahnya tersebut dan mendapatkan rahmat serta ampunannya.

Ayat Al Quran Yang Membolehkan Menikahi Wanita Ahli Kitab

QS. Al-Maidah ayat 5

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Artinya: “Pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan Dihalalkan menikahi) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) Maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat Termasuk orang-orang merugi”. [QS. Al-Maidah: 5]

Tafsir Al Muyasar Surat Al Maidah Ayat 5

Allah menghalalkan makanan para ahli kitab sebagaimana Allah menjelaskan halalnya makanan kita bagi mereka. Dan Allah menghalalkan kita menikahi wanita-wanita beriman (mukminah) yang menjaga kehormatannya, serta menghalalkan untuk menikahi wanita-wanita ahli kitab yang menjaga kehormatannya, baik itu dari kaum Yahudi atau Nasrani.

Allah mendahulukan penyebutan wanita beriman atau mukminah karena dia lebih layak dan lebih utama untuk dinikahi. Dan Allah menjelaskan hak wanita ahli kitab dalam perkara mahar.

Dan Allah juga memperingatkan agar kita tidak ingkar terhadap asas-asas keimanan dan syariat-syariat-Nya, karena bisa jadi menikah dengan ahli kitab akan membuat hati menjadi condong untuk meninggalkan agama.

Hal ini untuk menjelaskan bahwa menikahi wanita ahli kitab bukan berarti menerima semua keyakinan mereka, jika kita berbuat ingkar maka kita akan masuk kedalam golongan kafir yang akan menyesal di hari akhirat kelak.

Penjelasan Hukum Menikah Beda Agama

Ayat yang membahas tentang pernikahan beda agama ini, kalau dituliskan penjelasannya secara rinci akan sangat panjang, disini kami akan tuliskan hanya pendapat kuat yang di pegang oleh mayoritas ulama termasuk di dalamnya pendapat 4 imam mazhab.

Bolehkah Menikahi Wanita Ahli Kitab dan Nasrani?

Mayoritas ulama membolehkan dengan dasar dalil surat AL Maidah Ayat 5 diatas, dan tetap melarang wanita musrik selain dari ahli kitab dan nasrani.

Lalu bagaimana dengan surat AL Baqoroh ayat 221 di atas yang mengharamkan menikahi orang orang musrik sebelum mereka beriman?

Ulama memberikan penjelasan bahwa ayat ini bersifat umum, sedangkan surat AL Maidah ayat 5 bersifat khusus, dalam kaidah fiqih ayat yang bersifat khusus lebih didahulukan daripada ayat yang bersifat umum.

Sehingga keharaman menikahi wanita musrik bersifat umum dan yang khusus adalah wanita ahli kitab dan nasrani, maka haram menikahi wanita musrik selain wanita ahli kitab dan nasrani.

Tapi ulama memandang boleh disini hukumnya makruh atau tidak disukai, dan lebih utama adalah menikahi wanita mukminah.

Bolehkah Menikahkan Wanita Mukminah Dengan Orang Yang Berbeda Agama?

Jawabnya tidak boleh mutlak, baik lelaki tersebut nasrani maupun ahli kitab, dalilnya dalam surat Al Baqaroh ayat 221 di atas, dan tidak ada ayat khusus tentang ini. Untuk pembahasan lebih panjang dan rinci silahkan kunjungi website almanhaj.or.id.

Wanita Yang Tidak Boleh Dinikahi

Al Quran Surat An-Nisa Ayat 23

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَٰتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَٰتُكُمْ وَعَمَّٰتُكُمْ وَخَٰلَٰتُكُمْ وَبَنَاتُ ٱلْأَخِ وَبَنَاتُ ٱلْأُخْتِ وَأُمَّهَٰتُكُمُ ٱلَّٰتِىٓ أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَٰتُكُم مِّنَ ٱلرَّضَٰعَةِ وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَٰٓئِبُكُمُ ٱلَّٰتِى فِى حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ ٱلَّٰتِى دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا۟ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَٰٓئِلُ أَبْنَآئِكُمُ ٱلَّذِينَ مِنْ أَصْلَٰبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا۟ بَيْنَ ٱلْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا

Artinya: Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [Al Quran Surat An-Nisa Ayat 23]

Tafsir dan penjelasan siapa saja wanita yang tidak boleh dinikahi

Allah mengharamkan bagi kalian menikahi:

  • Ibu-ibu kalian berikut silsilah di atasnya; yaitu nenek, buyut, baik dari pihak bapak maupun ibu.
  • Anak-anak perempuan kalian berikut silsilah di bawahnya; yakni, cucu perempuan dan cicit perempuan; begitu juga dengan cucu perempuan dari anak laki-laki kalian berikut silsilah di bawahnya.
  • Saudari-saudari kalian yang sekandung, seayah atau seibu.
  • Bibi-bibi kalian dari pihak bapak (adik atau kakak perempuan dari ayah).
  • Begitu juga dengan bibi-bibi ayah kalian (adik atau kakak dari kakek ayah).
  • Dan bibi-bibi ibu kalian dari pihak bapaknya (adik atau kakak dari kakek ibu) berikut silsilah di atasnya.
  • Bibi-bibi kalian dari pihak ibu (adik atau kakak ibu)
  • Begitu juga dengan bibi-bibi dari bapak kalian dan ibu kalian dari pihak ibunya berikut silsilah di atasnya.
  • Anak perempuan dari saudara laki-laki kalian  dan anak perempuan dari saudari kalian berikut silsilah anak-anaknya ke bawah;
  • Ibu-ibu yang menyusui kalian,
  • Saudari-saudari sepersusuan kalian,
  • Ibu-ibu (mertua) dari istri-istri kalian yang telah kalian campuri maupun yang belum kalian campuri;
  • Anak-anak perempuan dari istri-istri kalian dari suami yang lain (anak tiri) yang -pada umumnya- tumbuh dan besar di rumah kalian maupun tidak di rumah kalian, jika kalian sudah bercampur dengan istri-istri kalian tersebut, namun bila kalian belum bercampur dengan istri-istri kalian itu, maka kalian boleh menikahi anak-anak perempuan mereka itu.
  • Dan juga diharamkan bagi kalian menikahi istri-istri dari anak-anak lelaki kandung kalian, meskipun mereka belum mencampurinya. Ketentuan hukum ini juga berlaku pada istri-istri dari anak-anak lelaki kalian dari jalur persusuan.
  • Dan kalian juga diharamkan menggabungkan antara dua wanita bersaudara, baik dari jalur nasab maupun persusuan, kecuali apa yang sudah berlalu di masa jahiliah, karena Allah telah memaafkannya.
  • Sesungguhnya Allah Maha Pengampun bagi hamba-hamba-Nya yang bertaubat kepada-Nya lagi Maha Penyayang kepada mereka. Dan di dalam sunah Nabi disebutkan bahwa seorang laki-laki juga diharamkan menggabungkan antara seorang wanita dengan bibinya dari pihak bapak maupun ibu.

Kesimpulan tafsir di atas bahwa perempuan yang haram untuk dinikahi adalah:

  1. Ibu dan seterusnya ke jalur atas
  2. Anak wanita dan seterusnya ke jalur bawah
  3. Saudara wanita seayah seibu atau seibu atau seayah
  4. Anak wanita istri (anak tiri)
  5. Anak wanita saudara (keponakan)
  6. Bibi dari garis ayah
  7. Bibi dari garis ibu
  8. Ibu istri dan seterusnya ke jalur atas (mertua)
  9. Istri-istri bapak, kakak dan seterusnya ke jalaur atas
  10. Istri-istri anak laki-laki dan seterusnya ke jalur bawah
  11. Menggabungkan dua saudara sekaligus dalam pernikahan (menikahi adik dan kakak sekaligus).
  12. Saudara sepersusuan

Ayat Tentang poligami

Al Quran Surat An-Nisa Ayat 3

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

Artinya: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilama kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” [An-Nisa : 3]

Tafsir Al Mukhtassar

Dan jika kalian khawatir tidak bisa berbuat adil dalam memperlakukan anak-anak yatim perempuan yang berada di bawah tanggung jawab kalian, dengan tidak memberikan kepada mereka mahar-mahar mereka seperti wanita lainnya, maka tinggalkanlah mereka dan nikahi wanita-wanita yang kalian sukai sealin mereka, dua, tiga, atau empat. Lalu apabila kalian khawatir tidak dapat berbuat adil di antara mereka, maka cukuplah kalian dengan satu saja, atau dengan budak-budak perempuan yang kalian miliki.

Hal itulah yang telah Aku syariatkan bagi kalian terkait anak-anak yatim perempuan dan menikahi seorang wanita sampai empat, atau cukup menikahi seorang perempuan saja ata hambasahaya perempuan yang kalian miliki, itu adalah lebih dekat untuk tidak berbuat curang dan melampaui batas.

Penjelasan:

Ayat inilah dalil tentang bolehnya berpoligami dengan maksimal 4 istri, tapi jika kita merasa tidak ada kemampuan untuk adil, maka cukuplah menikah dengan hanya 1 istri.

5 Ayat Tentang Pernikahan “tambahan”

1. Al Quran Surat Al Baqarah (2) : 235

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِۦ مِنْ خِطْبَةِ ٱلنِّسَآءِ أَوْ أَكْنَنتُمْ فِىٓ أَنفُسِكُمْ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَٰكِن لَّا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّآ أَن تَقُولُوا۟ قَوْلًا مَّعْرُوفًا وَلَا تَعْزِمُوا۟ عُقْدَةَ ٱلنِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ ٱلْكِتَٰبُ أَجَلَهُۥ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِىٓ أَنفُسِكُمْ فَٱحْذَرُوهُ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ

Artinya: Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang makruf. Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk beraqad nikah , sebelum habis iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. [Al Baqarah : 235]

2. Al Quran Surat Al Baqarah (2) : 237

وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّآ أَن يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَا۟ ٱلَّذِى بِيَدِهِۦ عُقْدَةُ ٱلنِّكَاحِ وَأَن تَعْفُوٓا۟ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ وَلَا تَنسَوُا۟ ٱلْفَضْلَ بَيْنَكُمْ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Artinya: Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah , dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan. [Al Baqarah : 237]

3. Al Quran Surat An Nisa’ (4) : 4

وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًٔا مَّرِيٓـًٔا

Artinya: Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mas kawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. [An Nisa : 4]

4. Al Quran Surat Al Qasas (28) : 27

قَالَ إِنِّىٓ أُرِيدُ أَنْ أُنكِحَكَ إِحْدَى ٱبْنَتَىَّ هَٰتَيْنِ عَلَىٰٓ أَن تَأْجُرَنِى ثَمَٰنِىَ حِجَجٍ فَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِندِكَ وَمَآ أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ سَتَجِدُنِىٓ إِن شَآءَ ٱللَّهُ مِنَ ٱلصَّٰلِحِينَ

Artinya: Berkatalah dia (Syuaib): “Sesungguhnya aku bermaksud menikah kan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukup-kan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu Insya Allah akan mendapati ku termasuk orang-orang yang baik”. [AL Qasas : 27]

5. Al Quran Surat Al Ahzab (33) : 49

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نَكَحْتُمُ ٱلْمُؤْمِنَٰتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mutah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya. [Al Ahzab : 49].

Demikian artikel kali ini mengenai ayat ayat tentang pernikahan lengkap, semoga bermanfaat, dan menjadi ladang pahala, baca juga perihal Hadits Tentang Pernikahan Sederhana wallahu a’lam.

Baca juga: Hadits Tentang Jodoh

Bagikan:

Tinggalkan komentar