Download contoh MOU kerjasama bisnis, kerjasama sekolah dengan puskesmas, kerjasama antar lembaga dll, lengkap dalam file Word dan PDF yang bisa di edit.
Kami akan jelaskan secara singkat tentang MoU diantaranya fungsi, dan isi atau cara membuat MoU secara umum, lalu kami berikan contohnya dan terakhir kami bagikan link download semua MoU yang ditulis disini di tambah dengan contoh lainnya dalam bentuk file PDF dan Word.
Daftar Isi
Apa Itu MOU?
Kerjasama yang kita lakukan baik individu terkait bisnis atau antar lembaga pasti kita melakukan suatu perjanjian, nah perjanjian ini, yang bentuknya suatu dokumen tertulis formal disebut dengan MoU.
MOU adalah singkatan dari Memorandum of Understanding yang dikenal dengan istilah nota kesepakatan, nota kesepahaman perjanjian pendahuluan atau perjanjian kerjasama.
Harus kita ketahui bahwa kitab undang-undang hukum perdata tidak mencatat adanya hukum maupun peraturan terkait MOU atau nota kesepakatan ini.
Jadi pada dasarnya, MoU bukanlah suatu dokumen yang mempunyai kekuatan yang sifatnya mengikat secara hukum. Tapi, dalam kerjasama bisnis, MoU ini seringkali diklaim sebagai suatu kontrak dan juga memiliki kekuatan yang mengikat secara moral.
Dengan Mou maka siapapun yang terlibat di dalamnya (yang melakukan perjanjian) tidak mudah untuk membatalkan semua isi yang sudah di sepakati.
Pembuatan MoU ini bisa dinilai sebagai suatu titik awal dalam hal negosiasi karena berisi penjelasan terkait apa saja yang bisa dilakukan dan tujuan dari kerjasama yang di lakukan.
Fungsi MoU
- Menyepakati Tujuan Bersama
- Mengurangi Risiko Ketidakpastian
- Mencatat Perjanjian dalam Negosiasi Awal
- Menjadi Framework Kesepakatan dan Kontrak
Cara Membuat MoU
Isi dari MoU sebenarnya adalah pernyataan bersama antara pihak yang akan melakukan kerjasama terkait tujuan yang akan di sepakati. Berikut isi atau cara membuat Mou.
- Judul
Dalam menentukan judul ini harus mufakat antara kedua belah pihak, maka judul dalam MoU harus tepat, jelas juga singkat dan merefleksikan kerjasama yang akan di lakukan. - Pembukaan
Pada pembukaan bisa dicantumkan hari, tanggal, bulan, tahun dan tempat ditandatanganinya MoU juga tuliskan identitas pihak yang terlibat. - Isi atau subtansi dari MoU
Berbagai hal yang harus di input ke dalam bagian MoU ini adalah tujuan dan juga maksud dari adanya perjanjian, ruang lingkup aktivitas, pelaksanaan kegiatan, serta kurun waktu yang sebelumnya sudah disepakati oleh seluruh pihak yang terlibat. Disini bis ditulis juga kewajiban dan hukuman jika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban. - Penutup
Tuliskan misal kalimat penutup yang sederhana, misal, demikian Mou ini dibuat tanpa ada paksaan dan…. - Tanda Tangan
Bubuhkan tanda tangan semua pihak yang terlibat di dalam MoU ini.
Contoh MoU
Untuk memudahkan silahkan lihat beberapa contoh MoU kerjasama di bawah ini, di mulai dengan MoU kerjasama Bisnis, Mou antar lembaga.
Contoh MoU Kerjasama Bisnis
Berikut ini adalah contoh MoU kerjasama bisnis antar perorangan yang simple.
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Muhammad Ibrahim
Tempat, Tanggal Lahir : Bantul, 12 Juli 1990
Alamat : JI. Taman Sari Km. 22 Bantul Yogyakarta
No. KTP/SIM : 980808087978575
Yang mana selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama : Abdullah Ali
Tempat, Tanggal Lahir : Kulon Progo, 29 Agustus 1992
Alamat : JI. Wates Km. 12 Sentolo Kulon Progo
No. KTP/SIM : 757757868686868
Sclanjutnya akan disebut dengan Pihak Kedua.
Kedua belah telah sepakat untuk mengadakan kerjasama usaha dengan ketentuan-ketentuan
yang diatur sebagai berikut ini :
PASAL I
Dalam usaha ini Pihak Pertama akan menanamkan modal kepada Pihak Kedua sebesar Rp.
55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) sebagai modal usaha konveksi yang akan
dilakukan oleh Pihak Kedua.
PASAL 2
Pihak Kedua akan memberikan keuntungan sebesar 2% dari hasil penjualan kepada Pihak
Pertama setiap tahunnya. Pihak Kedua pun akan mengembalikan modal kepada Pihak
Pertama paling lambat 2 (dua) tahun setelah penandatangan surat perjanjian ini.
PASAL 3
Kedua belah pihak akan saling bekerjasama untuk menawarkan atau mempromosikan hasil
barang dari usaha Pihak Kedua.
PASAL 4
Bila terjadi kerugian maka akan menjadi tanggung jawab dari kedua belah pihak.
PASAL 5
Apabila terjadi perselisihan antar kedua belah pihak akan diselesaikan secara kekeluargaan
terlebih dahulu. Dan apabila tidak ditemui jalan keluar baru akan diselesaikan secara hukum.
Demikian surat perjanjian ini kami buat sebenar-benarnya dalam rangkap dua yang mana
masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama. Dan dalam pembuatan
perjanjian kerjasama ini tidak ada paksaaan dari pihak manapun.
Bantul, 12 Oktober 2021
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
(Materai 6000)
Muhammad Ibrahim Abdullah Ali
Contoh Mou Sekolah dengan Puskesmas
Mou antara sekolah dengan puskesmas kami berikan di bawah ini, dan ada 3 contoh lainnya yang bisa anda Download di bawah.
PERJANJIAN KERJASAMA SMA NEGERI 2 BALIKPAPAN KECAMATAN BALIKPAPAN UTARA DENGAN PUSKESMAS KAMPUNG TIMUR KOTA BALIKPAPAN
Nomor : 019/VII/OS/2016
Bahwa yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Muhammad Lutfi Aji Arya Putra, S. Pd.
Jabatan : Kepala SMA Negeri 2 Balikpapan
Unit Kerja : SMA Negeri 2 Balikpapan
Dalam hal ini bertindak untuk melaksanakan dan mengatas namakan SMA Negeri 2 Balikpapan yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Shafira Nurlita
Jabatan : Hubungan Masyarakat Puskesmas Kampung Timur
Unit Kerja : Puskesmas Kampung Timur
Dalam hal ini bertindak untuk melaksanakan dan mengatas namakan Puskesmas Kampung Timur Kota Balikpapan yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dengan tanpa mengurangi ketentuan hukum yang telah disepakati dan diberlakukan, kedua belah pihak sepakat untuk membuat sebuah perjanjian kerjasama dengan ketentuan yang sudah disepakati dan diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut :
Maksud dan Tujuan Dilakukan Perjanjian
- Kami PIHAK PERTAMA sepakat akan menerima sebuah pelayanan kesehatan
dari PIHAK KEDUA - Kami PIHAK KEDUA sepakat akan memberikan sebuah pelayanan kesehatan
kepada PIHAK PERTAMA
Prosedur Pelaksanaan dan Pelayanan :
1. Umum : Pelayanan kesehatan ini akan diberikan kepada PIHAK KEDUA untuk seluruh siswa yang bersekolah di SMA NEGERI 2 BALIKPAPAN dengan ketentuan sebagai berikut :
- Antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk menandatangani perjanjian kerjasama dalam program pelayanan kesehatan ini.
- Kriteria siswa yang akan mendapatkan pelayanan kesehatan adalah siswa didik yang telah terdaftar di sekolah tersebut.
2. Pelayanan Kesehatan : Pelayanan yang akan diberikan oleh PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut :
- Memberikan imunisasi kepada seluruh siswa yang masuk kedalam sasaran program yang sudah ditentukan.
- Memberikan penyuluhan tentang kesehatan kepada seluruh siswa setiap satu bulan sekali.
- Memeriksa kesehatan siswa setiap satu semester sekali.
- Melakukan pemeriksaan gigi setiap satu semester sekali.
- Tindakan cepat untuk pelayanan umum dan pelayanan gigi hanya pada saat diperlukan saja.
- Rujukan hanya diberikan pada saat yang diperlukan saja.
3. Kewajiban PIHAK PERTAMA diantaranya sebagai berikut :
- Mempersiapkan dan mengirimkan semua data seluruh siswa didik dan dilengkapi dengan data tinggi badan dan berat badan setiap ajaran baru dimulai.
- Menyiapkan semua siswa di kelas ketika pelayanan kesehatan akan dilaksanakan.
- Menyiapkan semua peralatan yang dibutuhkan sebelum proses pelaksanaan pelayanan kesehatan.
- Menyiapkan sedikitnya 2 orang guru untuk mendampingi peserta didik selama proses pemeriksaan kesehatan berlangsung.
- Melaksanakan penjaringan kesehatan kepada seluruh siswa sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan.
Tempat Pelaksanaan
Pelayanan kesehatan hanya akan dilakukan di aula sekolah ataupun di Puskesmas Kampung Timur dan disesuaikan dengan sarana dan prasarana yang sudah tersedia.
Waktu Pelaksanaan
Waktu pelaksaan kegiatan disesuaikan dengan kesepakatan dari kedua belah pihak.
Tanggungan Biaya
Semua biaya yang digunakan, hanya di bebankan kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan ketentuan PERDA yang berlaku.
Masa Berlakunya Kerjasama
Kerjasama ini hanya berlaku selama 3 tahun dan dihitung sejak di sepakatinya perjanjian kerjasama ini. Kerjasama ini akan diperpanjang jika antara kedua belah pihak tidak ada yang keberatan.
Penyelesaian dan Perselisihan
Jika terjadi sebuah kesalah pahaman selama kerjasama ini berlangsung, maka kedua belah pihak harus setuju untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah untuk mencapai kata mufakat.
Aturan Peralihan
Peraturan ini akan di tinjau kembali sebelum batas waktu yang telah disebutkan di dalam pasal ke-6, bisa dilakukan oleh kedua belah pihak jika ada sebuah perubahan atau revisi kebijakan pemerintah yang menyangkut kedua belah pihak.
Aturan Penutup
- Perubahan ketentuan yang sudah ditetapkan di dalam perjanjian kerjasama ini dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak yang terkait.
- Hal-hal yang timbul ketika pelaksanaan akan dimulai, akan diatur nanti dengan persetujuan kedua belah pihak.
Demikian perjanjian kerjasama ini dibuat serta diketahui oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Dibuat dan ditanda tangani Di Balikpapan, 28 Juli 2021
Pihak Pertama Pihak Kedua
Kepala SMA Negeri 2 Balipapan Kepala Puskesmas Kota Balikpapan
(ttd) (ttd)
Muhammad Lutfi Aji Arya Putra Shafira Nurlita
Contoh MoU Kerjasama Antar Lembaga
Di bawah ini adalah contoh Mou kerjasama antara lembaga pemasyarakatan dan kementrian Agama, yang kami dapatkan dari situs pemerintah, https://kemenkumham.go.id/
NOTA KESEPAHAMAN (MOU)
ANTARA
LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KLAS IIA YOGYAKARTA
DAN
KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN SLEMAN
TENTANG
PEMBINAAN KEROHANIAN
Nomor : W14.PAS.PAS2.PK.01.08.03 – 156
Nomor : B-488/KK.12.03/6/BA.00/03/2018
Pada hari ini, Jumat tanggal 16 bulan Maret tahun 2018 bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Yogyakarta, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
- ERWEDI SUPRIYATNO, Bc.IP, SH, MH, Selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Yogyakarta, berkedudukan di Jalan Kaliurang Km.17, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Lapas Narkotika Klas IIA Yogyakarta, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia D.I. Yogyakarta, yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
- Drs.H.SA’BAN NURONI, MA, Selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman, berkedudukan di Kantor Kementerian Agama JI.Dr. Radjimin, Sleman, Kabupaten Sleman, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kantor Kementerian Agama JI.Dr. Radjimin, Sleman, Kabupaten Sleman, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan nota kesepahaman ( MoU ) tentang pembinaan kerohanian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dengan ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
Dasar Nota Kesepahaman
- UURI No.12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
- PP RI No. 31 tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
- PP RI No. 57 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan WBP.
- Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Pasal 3 hingga 4 dan seterusnya silahkan anda download filenya di tab download di bawah ini, karena MoU ini sangat panjang.
Download Contoh MoU PDF dan Word Bisa di Edit
Semua file ini lengkap yang kami tuliskan di atas juga tambahan yang jumlahnya ada 7.
Contoh MoU PDF Antar Lembaga silahkan anda klik Download
Contoh MoU Word kerjasama bisnis ada 2 silahkan anda klik.
Contoh MoU Word dan PDF Kerjasama Sekolah dengan Puskesmas ada 4 file contoh silahkan anda klik di bawah ini:
Demikian semua contoh MoU kerjasama bisnis, kerjasama antar lembaga dan kerjasama sekolah dengan puskesmas, semoga bermanfaat.
Baca Juga: