Berikut ini adalah kumpulan hadits tentang aqiqah dan penjelasan ulama, yang pada akhirnya akan menghasilkan hukum aqiqah dalam islam yang akan menjadi panduan jika akan mengaqiqah anak.
Daftar Isi
Hadits Tentang Aqiqah Adalah Sunnah
Aqiqah menurut jumhur ulama adalah sunnah muakad, mereka berdalil dengan hadits berikut’
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ اَبِيْهِ عَنْ جَدّهِ قَالَ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص مَنْ اَحَبَّ مِنْكُمْ اَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ عَنِ اْلغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَ عَنِ اْلجَارِيَةِ شَاةٌ
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda : “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud (2843), Nasa’I (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238)]
عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِيّ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص يَقُوْلُ: مَعَ اْلغُلاَمِ عَقِيْقَةٌ فَاَهْرِيْقُوْا عَنْهُ دَمًا وَ اَمِيْطُوْا عَنْهُ اْلاَذَى
Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasulullah bersabda : “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” [HR Bukhari].
Makna menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut bayi atau menghilangkan semua gangguan yang ada [Fathul Bari (9/593) dan Nailul Authar (5/35), Cetakan Darul Kutub Al-‘Ilmiyah, pent]
Hadits Tentang Hari Pelaksanaan, memberi nama dan Mencukur Rambut
عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَ يُحْلَقُ وَ يُسَمَّى
Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]
أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُمْ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” [Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan]
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنْ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا
Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah bersabda : “Mengaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing.” [HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel ‘Ied]
Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata : Rasulullah bersabda : “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.” [Sanadnya Hasan, Hadits riwayat Ahmad (6/390), Thabrani dalam “Mu’jamul Kabir” 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil].
Penjelasan Hadits Tentang Aqiqah dan Syaratnya
Dari hadits-hadits tentang aqiqah diatas, kita bisa mengambil kesimpulan tentang hukum, cara dan syarat-syaratnya, berikut kami rangkum berdasarkan keterangan para ulama.
Pelaksanaan aqiqah adalah sunnah muakad, bukan wajib apalagi bid’ah, sunnah ini adalah sunnah yang sangat kuat sehingga bagi orang yang mempunyai kemampuan sudah seharusnya untuk melaksanakannya dan tidak melalaikannya.
Hari pelaksanaan Aqiqah adalah hari ke 7 sejak kelahiran bayi, jika belum bisa melaksanakan aqiqah pada hari ketujuh maka bisa di ullur pada hari ke 14, jika ternyata kita masih tidak bisa melaksanakannya, maka di undur lagi sampai hari ke 21.
Untuk mahzab hanbali, jika belum bisa melaksanakan sampai hari ke 21 maka tanggunagan untuk melakukan aqiqah bagi sang ayah sudah gugur dan tidak ada kewajiban untuk ayah maupun bayi mengaqiqahi setelah lewat masa 21 hari.
Tapi untuk mahzab syafi’i masih bisa mengaqiqah anak sebelum anak baligh, masih menurut mahzab syafi’i, jika setelah balig sang ayah belum juga bisa melaksanakan aqiqah, maka tanggungan aqiqah sudah gugur, tapi sang anak bisa mengakikahi dirinya sendiri setelah dewasa.
Hewan yang di kurbankan sebagai aqiqah adalah kambing, tidak bisa di ganti oleh hewan lain, untuk kambing jenisnya bebas, mau domba, kambing jawa ataupun kambing jenis lainnya.
Jumlahnya adalah 1 ekor untuk bayi wanita dan 2 ekor untuk bayi pria, tapi tidak mengapa untuk bayi pria 1 kambing, tentu lebih afdhol adalah 2 kambing.
Dalil bolehnya 1 kambing untuk bayi laki-laki:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنْ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا
Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah bersabda : “Mengaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing.” [HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel ‘Ied]
Pemotongan kambing lebih afdol dilakukan sendiri, tidak mengapa untuk di wakilkan.
Daging kambing di masak, lalu dibagikan atau bisa mengundang makan warga sekitar.
Tidak di syariatkan mengadakan marhaban atau ritual tertentu, cukup memotong kambing, memasaknya dan membagikan dagingnya atau mengundang makan.
Demikian kumpulan hadits tentang aqiqah dan hukum yang terkait dengan pelaksanaan aqiqah, semoga bermanfaat dan bisa kita ambil faidahnya, silahkan baca juga hukum aqiqah dalam islam lengkap dengan dalilnya.
Wallahu a’lam