Kumpulan hadits tentang hutang piutang lengkap, meliputi hukum hutang, hukum menagih hutang, mengikhlaskan hutang dan pertanyaan, apakah kezaliman jika kita menunda bayar hutang?, terakhir ayat al-qur’an tentang melunasi hutang.
Daftar Isi
- Pengertian Hutang
- Hadits Tentang Hutang
- Hadits Bolehnya Hutang Piutang
- Hadits Tentang Keutamaan Memberi Hutang
- Hadist Tentang Keutamaan Membayar Hutang Tepat Waktu
- Menunda Bayar Hutang Adalah Kezaliman
- Tidak Mau Bayar Hutang Sama Dengan Pencuri
- Hadits Tentang Ancaman Orang Yang Tidak Membayar Hutang
- Hadits Hutang Bisa Mencegah Masuk Surga
- Hadits Tentang Keutamaan Mengikhlaskan Hutang
- Hadits Tentang Hutang Janji
- Perkataan Ulama Tentang Hutang
- Doa Agar Dijauhkan Dari Hutang
Pengertian Hutang
Hutang adalah meminjam sesuatu (biasanya berupa uang) yang akan di kembalikan dalam waktu yang telah di tentukan oleh pihak yang menghutang dan yang memberi hutang.
Dalam syariat islam, hutang menghutang telah di tentukan semua hukum dan syaratnya, dan berikut kami tuliskan beberapa hadits yang terkait dengan hutang piutang.
Hadits Tentang Hutang
عَنْ سَمُرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « عَلَى الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّىَ »
Artinya: Dari Samurah , Nabi bersabda: “Tangan bertanggung jawab atas semua yang diambilnya, hingga dia menunaikannya”. [HR. Abu Dawud dalam Kitab Al-Buyu’, Tirmidzi dalam kitab Al-buyu’, dan selainnya].
Hadits Bolehnya Hutang Piutang
Adakah dalil dari hadits tentang bolehnya hutang piutang?
Karena minimnya ilmu kami, dalil secara langsung tidak kami dapatkan, tapi secara ijma Ulama sepakat akan di bolehkannya hutang piutang, tentu dengan rincian syarat-syaratnya.
Tapi secara tidak langsung banyak hadits yang menerangkan tentang bolehnya hutang piutang, kalaulah tidak di bolehkan hutang maka tidak akan ada hadits yang menerangkan tentang keutamaan memberi hutang dan juga ancaman jika tidak membayar hutang.
Berikut kami tuliskan kumpulan hadits tentang hutang dalam tulisan Arab dan artinya.
Hadits Tentang Keutamaan Memberi Hutang
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلاَّ كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً
Artinya: “Setiap muslim yang memberikan pinjaman kepada sesamanya dua kali, maka dia itu seperti orang yang bersedekah satu kali.” [HR. Ibnu Majah]
كل قرض صدقة
Artinya: “Setiap menghutangi orang lain adalah sedekah.” [HR. Thabrani dengan sanad hasan, al-Baihaqi, dan dishahihkan al-Albani]
الصدقة بعشر أمثالها والقرض بثمانية عشر
Artinya: “Sedekah itu nilainya sepuluh kalinya dan hutang nilainya 18 kali.” [HR. Thabrani, al-Baihaqi dan dishahihkan al-Albani dalam Shahih Targhib]
مَنْ أَقْرَضَ اللَّهَ مَرَّتَيْنِ، كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ أحدهما لو تصدق به
Artinya: “Siapa yang memberi utang dua kali karena Allah, maka dia mendapat pahala seperti sedekah dengannya sekali”. [HR. Ibnu Hibban 5040 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth].
Hadist Tentang Keutamaan Membayar Hutang Tepat Waktu
إِنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً
Artinya: “Sesungguhnya yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik dalam membayar hutang.” [HR. Bukhari no. 2393]
Hadits lengkapnya:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – قَالَ كَانَ لِرَجُلٍ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – سِنٌّ مِنَ الإِبِلِ فَجَاءَهُ يَتَقَاضَاهُ فَقَالَ – صلى الله عليه وسلم – « أَعْطُوهُ » . فَطَلَبُوا سِنَّهُ ، فَلَمْ يَجِدُوا لَهُ إِلاَّ سِنًّا فَوْقَهَا . فَقَالَ « أَعْطُوهُ » . فَقَالَ أَوْفَيْتَنِى ، وَفَّى اللَّهُ بِكَ . قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً »
Artinya: Dari Abu Hurairah, ia berkata: “Nabi mempunyai hutang kepada seseorang, (yaitu) seekor unta dengan usia tertentu. Orang itupun datang menagihnya. (Maka) beliaupun berkata, “Berikan kepadanya” kemudian mereka mencari yang seusia dengan untanya, akan tetapi mereka tidak menemukan kecuali yang lebih berumur dari untanya. Nabi (pun) berkata: “Berikan kepadanya”, Dia pun menjawab, “Engkau telah menunaikannya dengan lebih. Semoga Allah membalas dengan setimpal”. Maka Nabi bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik dalam pengembalian (hutang)”. [HR. Bukhari]
إِنَّ اللَّهَ مَعَ الدَّائِنِ حَتَّى يَقْضِىَ دَيْنَهُ مَا لَمْ يَكُنْ فِيمَا يَكْرَهُ اللَّهُ
Artinya: “Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berhutang (yang ingin melunasi hutangnya) sampai dia melunasi hutang tersebut selama hutang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah.” [HR. Ibnu Majah no. 2400]
وعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ أَتَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – وَهُوَ فِى الْمَسْجِدِ – وَكَانَ لِى عَلَيْهِ دَيْنٌ فَقَضَانِى وَزَادَنِى
Artinya: Dari Jabir bin Abdullah ia berkata: “Aku mendatangi Nabi di masjid, sedangkan beliau mempunyai hutang kepadaku, lalu beliau membayarnya dam menambahkannya”. [HR. Bukhari]
Menunda Bayar Hutang Adalah Kezaliman
ﻣَﻄْﻞُ ﺍﻟْﻐَﻨِﻰِّ ﻇُﻠْﻢٌ ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺃُﺗْﺒِﻊَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻠِﻰٍّ ﻓَﻠْﻴَﺘْﺒَﻊْ
Artinya: “Penundaan (pembayaran hutang dari) seorang yang kaya adalah sebuah kezaliman, maka jika salah seorang dari kalian dipindahkan kepada seorang yang kaya maka ikutilah.” [HR Bukhari]
Tidak Mau Bayar Hutang Sama Dengan Pencuri
ﺃَﻳُّﻤَﺎ ﺭَﺟُﻞٍ ﻳَﺪَﻳَّﻦُ ﺩَﻳْﻨًﺎ ﻭَﻫُﻮَ ﻣُﺠْﻤِﻊٌ ﺃَﻥْ ﻻَ ﻳُﻮَﻓِّﻴَﻪُ ﺇِﻳَّﺎﻩُ ﻟَﻘِﻰَ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺳَﺎﺭِﻗًﺎ
Artinya: “Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” [HR. Ibnu Majah no. 2410. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih]
Hadits Tentang Ancaman Orang Yang Tidak Membayar Hutang
( مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ.)
Artinya: “Barang siapa meminjam harta manusia dan dia ingin membayarnya, maka Allah akan membayarkannya. Barang siapa yang meminjamnya dan dia tidak ingin membayarnya, maka Allah akan menghilangkan harta tersebut darinya.” [HR Al-Bukhaari no. 2387]
Dosanya tidak diampuni,
يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلاَّ الدَّيْنَ
Artinya: “orang yang mati syahid maka akan diampuni dosanya kecuali orang yang memiliki hutang.”[Hadits riwayat Muslim].
مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ
Artinya: “Barangsiapa yang mengambil harta manusia, dengan niat ingin menghancurkannya, maka Allah juga akan menghancurkan dirinya.” [HR. Bukhari no. 18 dan Ibnu Majah no. 2411]
Hadits Hutang Bisa Mencegah Masuk Surga
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
Artinya: “Jiwa seorang mukmin tergantung karena hutangnya, sampai hutang itu dilunasi.”[HR. At Tirmidzi No. 1079, Ibnu Majah No. 2413, dishahihkan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalamTahqiq Musnad Ahmad No. 10607]
وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ رَجُلاً قُتِلَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ أُحْيِىَ ثُمَّ قُتِلَ مَرَّتَيْنِ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ مَا دَخَلَ الْجَنَّةَ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ دَيْنُهُ
Artinya: “Demi yang jiwaku ada ditanganNya, seandainya seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian dihidupkan lagi, lalu dia terbunuh lagi dua kali, dan dia masih punya hutang, maka dia tidak akan masuk surga sampai hutangnya itu dilunasi.” [HR. Ahmad No. 22546, An Nasa’i No. 4684, Ath Thabarani dalam Al Kabir No. 556]
« مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِىءٌ مِنْ ثَلاَثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مِنَ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ »
Artinya: “Barangsiapa yang rohnya berpisah dari jasadnya dalam keadaan terbebas dari tiga hal, niscaya masuk surga: (pertama) bebas dari sombong, (kedua) dari khianat, dan (ketiga) dari tanggungan hutang.” [HR. Ibnu Majah II/806 no: 2412, dan At-Tirmidzi IV/138 no: 1573].
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُصَلِّي عَلَى رَجُلٍ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ فَأُتِيَ بِمَيِّتٍ فَقَالَ أَعَلَيْهِ دَيْنٌ قَالُوا نَعَمْ دِينَارَانِ قَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ
Artinya: “Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak menshalatkan laki-laki yang memiliki hutang. Lalu didatangkan mayit ke hadapannya. Beliau bersabda: “Apakah dia punya hutang?” Mereka menjawab: “Ya, dua dinar. Beliau bersabda,“Shalatlah untuk sahabat kalian.”[HR. Abu Daud No. 3343, dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan Abi DaudNo. 3343].
Penjelasan hadits:
Perbuatan Nabi Sallalahu alaihiwassalam ini sebagai peringatan kepada para sahabatnya Radhiallahu anhum, bahwa jangan sekali-kali meremehkan pembayaran hutang, jika sudah mampu maka segera bayarkan.
Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah dalam kitabnya Zaadul Ma’ad, menerangkan bahwa shalatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebagai syafaat atau penolong kelak diakhirat. Jika beliau menshalatkan orang yang mempunyai hutang maka akan bertentangan dengan hadits lain yang menjelaskan bahwa orang yang berhutang tidak bisa masuk surga.
Hadits Tentang Keutamaan Mengikhlaskan Hutang
قَالَ حُذَيْفَةُ وَسَمِعْتُهُ يَقُولُ « إِنَّ رَجُلاً كَانَ فِيمَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ أَتَاهُ الْمَلَكُ لِيَقْبِضَ رُوحَهُ فَقِيلَ لَهُ هَلْ عَمِلْتَ مِنْ خَيْرٍ قَالَ مَا أَعْلَمُ ، قِيلَ لَهُ انْظُرْ . قَالَ مَا أَعْلَمُ شَيْئًا غَيْرَ أَنِّى كُنْتُ أُبَايِعُ النَّاسَ فِى الدُّنْيَا وَأُجَازِيهِمْ ، فَأُنْظِرُ الْمُوسِرَ ، وَأَتَجَاوَزُ عَنِ الْمُعْسِرِ . فَأَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ »
Artinya: Dari sahabat Hudzaifah, beliau pernah mendengar Rasulullah bersabda:“Ada seorang laki-laki yang hidup di zaman sebelum kalian. Lalu datanglah seorang malaikat maut yang akan mencabut rohnya. Dikatakan kepadanya (oleh malaikat maut): “Apakah engkau telah berbuat kebaikan?” Laki-laki itu menjawab: “Aku tidak mengetahuinya.” Malaikat maut berkata: “ Telitilah kembali apakah engkau telah berbuat kebaikan.” Dia menjawab: “Aku tidak mengetahui sesuatu pun amalan baik yang telah aku lakukan selain bahwa dahulu aku suka berjual beli barang dengan manusia ketika di dunia dan aku selalu mencukupi kebutuhan mereka. Aku memberi keluasan dalam pembayaran hutang bagi orang yang memiliki kemampuan dan aku membebaskan tanggungan orang yang kesulitan.” Maka Allah (dengan sebab itu) memasukkannya ke dalam surga.” [HR. Bukhari III/1272 no.3266]
«وَمَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللهُ فِي حَاجَتِهِ وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرُبَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ».
Artinya: “Dan barang siapa yang keberadaannya pada hajat saudaranya maka Allah pada hajatnya, dan barang siapa membebaskan dari seorang muslim terhadap suatu kesulitan maka Alloh membebaskan darinya suatu kesulitan dari kesulitan-kesulitannya pada hari kiamat”. [HR. Bukhari dan Muslim]
من سره أن ينجيه الله من كرب يوم القيامة فلينفس عن معسر أو يضع عنه.
Artinya: Barang siapa ingin diselamatkan oleh Allah dari kesusahan-kesusahan hari Kiamat maka hendaklah dia memberi tangguh kepada orang yang dalam kesukaran atau menghapuskan utangnya. [H.R. Muslim].
من أنظر معسرا أو وضع له أظله الله في ظله.
Artinya: “Barang siapa memberi tangguh kepada orang yang dalam kesukaran atau menghapuskan utangnya maka Allah akan menanunginya di dalam naungan-Nya”. .H.R. Thabrani dan Tirmidzi.
« مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُظِلَّهُ اللَّهُ فِى ظِلِّهِ – فَلْيُنْظِرْ مُعْسِرًا أَوْ لِيَضَعْ لَهُ »
Artinya: “Barangsiapa yang ingin dinaungi Allah dengan naungan-Nya (pada hari kiamat, pen), maka hendaklah ia menangguhkan waktu pelunasan hutang bagi orang yang sedang kesulitan, atau hendaklah ia menggugurkan hutangnya.” [HR Ibnu Majah II/808 no. 2419]
Hadits Tentang Hutang Janji
عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ وَعَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : الْعِدَةُ دَيْنٌ
Artinya: Dari ‘Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu anhu dan ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhuma, bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janji adalah utang.” [HR Imam ath-Thabrani]
Ada satu lagi hadits yang semakna yang diriwatkan dari ‘Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu anhu dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janji seorang mukmin adalah utang”. [Hadits ini dikeluarkan oleh Imam ad-Dailami dalam Musnadul Firdaus]
Penjelasan:
Kedua hadits tentang janji adalah hutang di atas statusnya adalah dhoif, dan sebaiknya kita tidak menyandarkan perkataan ini sebagai hadits.
Dalam sanadnya ada perawi yang tidak di kenal yang bernama Abdullah bin Muhammad bin Abil Asy’ats.
Imam Adzahabi, Imam Ibnu Hajar, Ibnu Rajab dan Imam Al Iraqi memasukan hadits ini sebagai hadits lemah karena alasan Rawi yang tidak dikenal.
Dan masalah janji, cukuplah kita bersandar kepada dalil yang shahih saja dan tidak menisbatkan kepada hadits dhoif, Wallahua’lam.
Perkataan Ulama Tentang Hutang
Umar bin Abdul Aziz berkata,
ﻭﺃﻭﺻﻴﻜﻢ ﺃﻥ ﻻ ﺗُﺪﺍﻳﻨﻮﺍ ﻭﻟﻮ ﻟﺒﺴﺘﻢ ﺍﻟﻌﺒﺎﺀ ﻓﺈﻥ ﺍﻟﺪّﻳﻦ ﺫُﻝُّ ﺑﺎﻟﻨﻬﺎﺭ ﻭﻫﻢ ﺑﺎﻟﻠﻴﻞ، ﻓﺪﻋﻮﻩ ﺗﺴﻠﻢ ﻟﻜﻢ ﺃﻗﺪﺍﺭﻛﻢ ﻭﺃﻋﺮﺍﺿﻜﻢ ﻭﺗﺒﻖ ﻟﻜﻢ ﺍﻟﺤﺮﻣﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻣﺎ ﺑﻘﻴﺘﻢ
Artinya: “Aku wasiatkan kepada kalian agar tidak bermudah-mudahan dalam berhutang, walaupun kalian membutuhkan dan mersa kesulitan, karena sesungguhnya hutang adalah kehinaan di siang hari dan kesengsaraan di malam hari, tinggalkanlah ia (hutang), niscaya martabat dan harga diri kalian akan selamat, dan masih tersisa kemuliaan bagi kalian di tengah- tengah manusia selama kalian hidup.” [Umar bin Abdul Aziz Ma’alim Al Ishlah wa At Tajdid, 2/71]
Maksud Umar bin AbdulAziz sebisa mungkin untuk tidak berhutang, karena efeknya yang akan membuat kita hina dan sengsara, tapi bukan mengharamkannya.
Dan jika memang sangat terpaksa dan harus berhutang maka berhutanglah, karena ancaman kepada hutang adalah jika kita tidak mau membayarnya, ataupun orang yang menunda dalam bayar hutang, padahal ia mampu untuk membayarnya dengan segera.
Al-Munawi juga menjelaskan,
والكلام فيمن عصى باستدانته أما من استدان حيث يجوز ولم يخلف وفاء فلا يحبس عن الجنة شهيدا أو غيره
Artinya: “Pembicaraan mengenai hal ini berlaku pada siapa saja yang mengingkari hutangnya. Ada pun bagi orang yang berhutang dengan cara yang diperbolehkan dan dia tidak menyelisihi janjinya, maka dia tidaklah terhalang dari surga baik sebagai syahid atau lainnya.”[Faidhul Qadir, 6/463, Maktabah At-Tijariyah, Mesir, cet.I, 1356 H, syamilah]
Ash-Shan’ani juga memberikan penjelasan tentang perkataan umar bin Abdul Aziz,dengan mengatakan.
ويحتمل أن ذلك فيمن استدان ولم ينو الوفاء
Artinya: “Yang demikian itu diartikan bagi siapa saja yang berhutang namun dia tidak berniat untuk melunasinya.”[Subulus Salam 2/71, Darul Hadits, syamilah]
Doa Agar Dijauhkan Dari Hutang
كَانَ يَدْعُو فِى الصَّلاَةِ وَيَقُولُ « اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ » . فَقَالَ لَهُ قَائِلٌ مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مِنَ الْمَغْرَمِ قَالَ « إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ » .
Artinya: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdo’a di akhir shalat (sebelum salam): ALLAHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL MA’TSAMI WAL MAGHROM (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak utang).” Lalu ada yang berkata kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kenapa engkau sering meminta perlindungan adalah dalam masalah hutang?” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika orang yang berhutang berkata, dia akan sering berdusta. Jika dia berjanji, dia akan mengingkari.” [HR. Bukhari no. 2397].
Demikian beberapa hadits tentang hutang piutang dan penjeasannya, semoga bermanfaat dan semoga kita termasuk orang yang di jauhkan dari hutang. Wallahu a’lam.
Sumber:
- Muslim.or.id
- Manhajsalaf.or.id
Baca Juga:
- Hadits Tentang Jujur dan Kiat Ampuh Agar Selalu Amanah
- Hadits Tentang Bersyukur dan Penjelasan Ulama Akan Keutamaannya
- Hadits Tentang Silaturahmi dan Keutamaannnya
- Hadits Tentang Anak Yatim dan Keutamaan Memeliharanya
- Hadits Tentang Menuntut Ilmu