Bagaimana Cara Mengganti Puasa Ramadhan Bagi Orang Tua yang Sudah Pikun?

Bagaimana cara mengganti puasa ramadhan bagi orang tua yang sudah pikun?, apakah perlu membayar fidiyah atau tidak perlu puasa, berikut jawaban berdasarkan keterangan dari para Ulama.

Hukum Puasa Orang Tua yang Sudah Pikun

bagaimana cara mengganti puasa ramadhan bagi orang tua yang sudah pikun

Disini kita harus mengetahui secara jelas arti dari pikun yang di maksud oleh para Ulama, agar dari definisi ini kita bisa mengambil hukum yang tepat tentang masalah mengganti puasa bagi orang lanjut usia dan pikun.

Tidak Wajib Puasa juga Tidak Bayar Fidiyah

Pikun yang pertama menurut definisi para Ulama adalah, ketika seseorang sudah memasuki usia senja, dan karena usia tersebut beliau tidak bisa membedakan lagi mana yang baik dan buruk, tidak tahu apa yang di ucapkan dan tidak sadar dengan keadaannya yang sudah tua.

Maka orang tua yang seperti ini sudah tidak ada kewajiban dari menunaikan puasa ramadhan dan semua kewajiban yang di bebankan kepadanya telah gugur.

Artinya, beliau tidak harus membayar fidiyah dan tidak perlu untuk mengqadha puasa yang di tinggalkannya.

Pendapat Ulama

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan dalam kaset no 4 Liqa’ Al Bab Al Maftuh.

“Orang lanjut usia yang sudah sampai pada taraf tidak tahu apa yang ia ucapkan, maka tidak berkewajiban menjalankan puasa dan tidak juga menunaikan fidyah karena sudah dianggap sebagai orang yang tidak berakal”.

Wajib Puasa atau Membayar Fidiyah

Pikun yang kedua yang banyak di artikan oleh masyarakat kita dengan seringnya lupa, hanya sering lupa saja tapi tidak sampai hilangnya akal untuk membedakan baik dan buruk.

Orang tua seperti ini jika kondisi fisiknya memungkinkan maka masih wajib untuk puasa, dan jika tidak memungkinkan karena lemahnya fisik, maka puasa yang di tinggalkannya tersebut di ganti dengan membayar fidiyah.

Dan keluarganyalah yang membantu untuk membayarkan fidiyah jika keadaan orang tua tersebut tidak memungkinkan untuk membayar fidiyah.

Dalam kitab I’anatut Thalibin syarah kitab Fathul Mu’in, dijelaskan bahwa salah satu udzur untuk tidak puasa dan membayar fidiyah adalah orang tua yang sudah lemah secara fisik, berikut penjelasannya.

“Puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap mukallaf, baligh dan berakal, yang dia mampu melakukan puasa baik secara fisik maupun syara’.

Maka puasa ramadhan tidak wajib bagi anak-anak dan orang dengan gangguan jiwa. Serta tidak wajib bagi orang yang tidak mampu melakukannya karena sebab lanjut usia, atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan kewajiban mereka adalah membayar fidyah setiap hari satu mud.”

Apa itu Fidiyah?

Fidiyah adalah memberi makan kepada fakir miskin dengan niat mengganti puasa yang di tinggalkan. dalilnya adalahAL Quran surat Al Baqarah ayat 184.

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Artinya: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa ramadhan) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” [QS. Al-Baqarah: 184].

Siapa yang boleh membayar fidiyah?, seperti keterang di atas, yaitu orang tua yang punya udzur dan orang yang sakit yang tidak bisa lagi di harapkan kesembuhannya.

Berapa Besaran Fidiyah?

Fidiyah adalah memberi makan fakir miskin dengan makanan pokok sebanyak 1 mud atau sekitar 600 gr, ini menurut mazhab Imam Syafi’i, Imam Malik dan Hanbali.

Jadi minimal besran fidiyah adalah memberikan bahan makanan pokok menurut kebiasaan setempat (kalau di indonesia berupa beras) sebanyak 1 mud atau 600 gr.

Tapi yang lebih afdhol adalah memberikan makan dengan lauk pauknya kepada fakir miskin satu kali setiap meninggalkan puasa.

Kapan Waktu Bayarnya?

Membayar fidiyah bisa di lakukan saat meninggalkan puasa pada hari itu juga, bisa juga di akhirkan ketika hari terakhir ramadhan.

Tapi tidak boleh kita membayarkan fidiyah ketika belum masuk ramadhan.

Kesimpulan, Bagaimana Cara Mengganti Puasa Ramadhan Bagi Orang Tua yang Sudah Pikun?

  1. Membayar fidiyah, jika orang tua tersebut pikun yang tidak sampai menyebabkan hilang akal atau hanya sekedar sering lupa dan fisiknya sudah tidak memungkinkan untuk melaksanakan puasa ramadhan.
  2. Tetap Berpuasa, jika orang tua yang pikun tersebut seperti di atas, hanya sering lupa dan kondisi fisiknya masih kuat secara medis untuk melaksanakan puasa.
  3. Tidak wajib puasa dan tidak wajib bayar fidiyah, jika orang tua tersebut pikun yang sampai pada kondisi tidak mengerti apa yang di ucapkannya atau sampai hilang akal, walau secara fisik kuat untuk puasa.

Demikian penjelasan hukum puasa bagi orang tua dan bagaimana cara mengganti puasa bagi orang tua yang sudah pikun, semoga bisa di pahami, wallahu a’lam.

Baca Juga:

Bagikan:

Tinggalkan komentar