Hadits Tentang Zakat, Arab, Arti dan Penjelasannya Lengkap

Hadits tentang zakat fitrah, zakat mal, infaq dan shadaqoh beserta Arab, latin dan penjelasan Ulama, simak uraiannya berikut.

Banyak Ayat Al Quran dan Hadits Nabi yang menerangkan masalah zakat, terutama tentang keutamaan, tata cara dan ancamannya, berikut ini kami tuliskan hadits dan ayat Al Quran yang berkenaan dengan zakat.

Hadits Tentang Zakat dan Penjelasannya

hadits tentang zakat

Hadits Tentang Wajibnya Zakat

HR. Bukhari dan Muslim

بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Artinya: “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; menegakkan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji; dan berpuasa di bulan Ramadhan.” [HR. Bukhari dan Muslim]

Penjelasan:

Hadits diatas adalah hadits yang berkenaan tentang rukun Islam, yang mana zakat masuk di dalamnya, artinya jika kita enggan bayar zakat padahal kita mampu, maka akan batal keislaman kita, karena zakat hukumnya wajib seperti sholat dan puasa.

Ada satu kaidah, “Hilangnya satu rukun dari rukun ibadah maka batal ibadah tersebut”, begitu juga dengan rukun Islam, hilang salah satu rukun dari rukun Islam maka batal keislaman kita.

Hadits Tentang Zakat Mal

HR. Bukhari dan Muslim

ادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، وَأَنِّى رَسُولُ اللَّهِ ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدِ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

Artinya: “Ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan aku adalah utusan Allah. Jika mereka menaati itu, beritahukanlah pada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu sehari semalam. Jika mereka menaati itu, beritahukanlah pada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat yang wajib dari harta mereka diambil dari orang kaya di antara mereka dan disalurkan pada orang miskin di tengah-tengah mereka.” [HR. Bukhari, no. 1395 dan Muslim, no. 19].

Penjelasan:

Hadits di atas adalah perintah wajibnya zakat mal bagi orang yang mampu, hadits ini datang dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma yeng menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus Muadz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu ke Yaman dan bersabda dengan hadits di atas.

Hadits Tentang Zakat Fitrah

HR. Abu Daud dan Ibnu Majah

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

Artinya:Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakat-nya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” [HR. Abu Daud dan Ibnu Majah].

Penjelasan:

Hadits ini menerangkan tentang wajibnya zakat fitri dan juga keutamaan zakat fitrah yaitu untuk menyucikan orang yang berpuasa dari kelalaian selama melaksanakan puasa ramadhan seperti bersenda gurau dan berkata keji juga untuk memberi makan fakir miskin.

Lalu hadits ini juga menerangkan tentang waktu pembayaran zakat fitrah, yaitu sebelum shalat idul fitri di laksanakan, jika di laksanakan setelah sholat ied maka zakat fitrah tersebut tidak sah dan di anggap sebagai sedekah biasa.

Hadits tentang zakat fitrah diriwayatkan oleh Abu daud dan Ibnu majah dengan status hasan menurut syekh AL Bani dan Al-Hafizh Abu Thahir.

HR. Bukhari dan Muslim

فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ

Artinya: “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah 1 sha’ berupa kurma atau gandum, kepada budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari umat Islam.” [HR. Bukhari dan Muslim].

Penjelasan:

Hadits ini menjadi dalil akan wajibnya zakat fitrah kepada semua umat Islam, dan zakat yang dikeluarkan berupa makanan pokok, kalaudi indonesia maka makanan pokoknya adalah beras, maka zakat fitrah seberat 1 sha beras, lalu berapa berat 1 sha tersebut?.

1 sha’ sama dengan dengan 4 mud, dan 1 mud banyaknya adalah 1 cakupan dua telapak tangan orang dewasa secara umum yang digabungkan. Karena sha’ sendiri adalah ukurannya takaran dan bukan ukuran berat, maka para ulama berbeda dalam menentukan berapa kadar beratnya dalam ukuran berat.

Tapi yang mahsyur dan di gunakan oleh masyarakat indonesia adalah 2.5-3 kg beras.

Hadits hasan Riwayat baihaqi

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِصَدَقَةِ الْفِطْرِ عَنِ الصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ وَالْحُرِّ وَالْعَبْدِ مِمَّنْ تُمَوِّنُوْنَ

Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan shadaqah fithri dari anak kecil dan orang tua, orang merdeka dan budak, dari orang-orang yang kamu tanggung”. [Hadits hasan Riwayat baihaqi, Lihat Irwa-ul Ghalil, no. 835].

Penjelasan:

Hadits di atas adalah dalil tentang Orang tua atau suami membayar zakat fitrah Istri, anak dan orang yang dalam tanggungannya.

Hadits Tentang Zakat Infaq dan Shadaqah

كُلُّ امْرِئٍ فِى ظِلِّ صَدَقَتِهِ حَتَّى يُفْصَلَ بَيْنَ النَّاسِ

Artinya: Setiap orang akan berada di naungan amalan sedekahnya hingga Allah menyelesaikan proses hisab.” [HR. Ahmad]

مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ

Artinya: Sedekah tidaklah mengurangi harta.” [HR. Muslim]

إِنَّ الصَّدَقَةَ لَتُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ وَتَدْفَعُ مِيتَةَ السُّوءِ

Artinya: Sedekah itu dapat memadamkan murka Allah dan mencegah dari keadaan mati yang jelek.”  [HR. Tirmidzi]

Baca juga: Hadits Tentang Sedekah

Hadits Tentang Ancaman Orang Yang Enggan Zakat

وَلَمْ يَمْنَعُوا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إِلاَّ مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنَ السَّمَاءِ وَلَوْلاَ الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا

Artinya:Tidaklah suatu kaum enggan mengeluarkan zakat harta mereka, melainkan mereka akan dicegah dari mendapatkan hujan dari langit. Sekiranya bukan karena binatang-binatang ternak, niscaya mereka tidak diberi hujan.” [HR. Ibnu Majah]

Ayat Al Quran Tentang Zakat

Ancaman, At Taubah Ayat 34-35

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ  يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ

Artinya:Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” [QS. At-Taubah: 34-35].

Keutamaan Zakat Mal, At Taubah Ayat 103

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” [QS. At-Taubah: 103].

Wajibnya Zakat, Al Baqoroh Ayat 43

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ

Artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’” [QS. Al-Baqarah: 43].

Demikianlah ayat dan hadits tentang zakat fitrah, zakat mal dan penjelasannya yang bisa kami tuliskan, semoga bermanfaat dan semoga kita termasuk orang yang tidak lalai dari membayar zakat. Wallahu a’lam.

Bagikan:

Tinggalkan komentar