Hadits Tentang Zina, Hukuman dan Akibatnya di Dunia

√ kumpulan hadits tentang zina lengkap latin arab beserta kandungannya√ Meliputi zina mata, zina muhsan, pacaran, dan zina anggota tubuh √ Apa hukuman dan akibat zina √ Cara bertobat dari dosa zina

Zina adalah termasuk kedalam dosa besar yang mana pelakunya akan di kenakan hukuman berat pada hari pembalasan.

Tapi sayangnya di zaman sekarang, dimana arus informasi begitu deras yang berisi semua hal, baik positif mupun negatif yang pada akhirnya perbuatan haram ini dianggap biasa saja, dan banyak dari kaum milenial melakukannya dengan tanpa beban.

Ini terjadi karena tontonan yang tidak mendidik bahkan cenderung mengumbar aurat dan banyak dari kita yang melegalkan pacaran, menganggap pacaran dan pergaulan bebas adalah suatu hal yang lumrah, ini semua sumbernya adalah kurangnya iman dan ilmu agama.

Semoga kita dan seluruh kaum muslimin terhindar dari fitnah ini.

Hadits Tentang Zina

hadits tentang zina

Hadits yang menerangkan tentang buruknya perbuatan ini, besarnya dosa dan juga ancaman zina sangat banyak sekali, disini kami tuliskan berdasarkan topik bahasan saja, karena kalau di tulis secara keseluruhan maka artikel ini akan sangat panjang sekali.

Hadits Tentang Zina Mencuri dan Meminum Khamar

حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عُفَيْرٍ قَالَ حَدَّثَنِي اللَّيْثُ حَدَّثَنَا عُقَيْلٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَسْرِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَنْتَهِبُ نُهْبَةً يَرْفَعُ النَّاسُ إِلَيْهِ فِيهَا أَبْصَارَهُمْ حِينَ يَنْتَهِبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَعَنْ سَعِيدٍ وَأَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَهُ إِلَّا النُّهْبَةَ

Artinya: Telah menceritakan kepada kami [Sa’id bin ‘Ufair] berkata, telah menceritakan kepadaku [Al Laits] telah menceritakan kepada kami [‘Uqail] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Bakar bin ‘Abdurrahman] dari [Abu Hurairah radliallahu ‘anhu] berkata; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Seorang pezina tidak sempurna imannya ketika sedang berzina, dan seorang peminum khamar tidak sempurna imannya ketika sedang minum-minum dan seorang pencuri idak sempurna imannya ketika sedang mencuri dan seorang yang merampas hak orang agar pandangan manusia tertuju kepadanya tidak sempurna imannya ketika dia merampasnya”.[HR. Bukhari]

Kandungan hadits:

Pezina di masukan kedalam orang yang tidak sempurna keimanannya, arti tidak sempurna iman berarti ada cacat dan cacat dalam iman berkonsekuensi mendapatkan siksa di akhirat kelak.

Sebagai Tanda Kiamat

حَدَّثَنَا عِمْرَانُ بْنُ مَيْسَرَةَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ عَنْ أَبِي التَّيَّاحِ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يُرْفَعَ الْعِلْمُ وَيَثْبُتَ الْجَهْلُ وَيُشْرَبَ الْخَمْرُ وَيَظْهَرَ الزِّنَا

Telah menceritakan kepada kami [‘Imran bin Maisarah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] dari [Abu At Tayyah] dari [Anas bin Malik] berkata, telah bersabda Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam: “Sesungguhnya diantara tanda-tanda kiamat adalah diangkatnya ilmu dan merebaknya kebodohan dan diminumnya khamer serta praktek perzinahan secara terang-terangan”. [H.R Bukhari]

Kandungan hadits:

hadits ini menerangkan tentang tanda tanda kiamat, yaitu diangkatnya ilmu setelah ilmu diangkat maka akan merebak kebodohan, ini penting untuk kita seorang muslim agar giat dalam menuntut ilmu, seperti banyak di jelaskan dalam hadits tentang menuntut ilmu bahwa salah satu jalan singkat dan mudah adalah dengan belajar ilmu agama.

Lalu dalam hadits ini juga di jelaskan tentang khamer dan praktik perzinahan yang sudah umum di lakukan, seperti saat ini yang banyak dari kaum muslimin berpacaran yang mana hal ini terlarang karena termasuk mendekati zina, dan inilah pangkal dari perzinahan yang di lakukan secara terang terangan.

Yang paling nyata adalah praktek prostitusi yang di legalkan.

Membuat Allah Cemburu

يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ وَاللَّهِ مَا مِنْ أَحَدٍ أَغْيَرُ مِنْ اللَّهِ أَنْ يَزْنِيَ عَبْدُهُ أَوْ تَزْنِيَ أَمَتُهُ يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ وَاللَّهِ لَوْ تَعْلَمُونَ مَا أَعْلَمُ لَضَحِكْتُمْ قَلِيلًا وَلبَكَيْتُمْ كَثِيرًا

“Wahai ummat Muhammad! Demi Allah, tidak ada yang melebihi kecemburuan Allah kecuali saat Dia melihat hamba laki-laki atau hamba perempuan-Nya berzina. Wahai ummat Muhammad! Demi Allah, seandainya kalian mengetahui apa yang aku ketahui, niscaya kalian akan sedikit tertawa dan lebih banyak menangis.” [H.R Bukhari]

Hadits Tentang Zina Karena Pacaran

tidak ada dalam islam isltilah pacaran atau tidak di kenal, maka pasti tidak ada hadits tentang pacaran, tapi ada keterangan dari hadits lain dan ayat AL Quran yang menerangkan bahwa perbuatan seperti pacaran itu terlarang, berikut ayat dan hadits yang menerangkan tentang haramnya berpacaran.

Ayat al-qur’an tentang larangan zina yaitu Surat Al Isra ayat 32 yang berbunyi

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلً

Bacaan Latin: Wa lā taqrabuz-zinā innahụ kāna fāḥisyah, wa sā`a sabīlā

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” [QS. Al Isra ayat 32].

Al Quran Surat. An Nuur ayat 30, yang berbunyi:

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ

Bacaan Latin: Qul lil-mu`minīna yaguḍḍụ min abṣārihim wa yaḥfaẓụ furụjahum, żālika azkā lahum, innallāha khabīrum bimā yaṣna’ụn

Artinya: Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. [QS. An Nuur 30]

Hadits tentang haramnya bersentuhan jika bukan mahram, diriwayatkan oleh Imam ath-Thabrâni dalam al-Mujamul Kabîr no.486, 487 dan ar-Rûyânî dalam Musnadnya II/227. yang berbunyi,

لِأَنْ يُطْعَنَ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمَخِيْطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ

Artinya: Sesungguhnya andai kepala seseorang ditusuk dengan jarum yang terbuat dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal atau bukan mahram [H.R Ath Tabrani]

Penjelasan:

Ayat Al Quran dan hadits di atas menerangkan tentang haramnya zina dan perintah untuk menjauhinya, menjauhi disini berarti larangan untuk tidak mendekati semua hal yang akan menjerumuskan kita kepada perzinahan.

Lalu apakah pacaran menjauhi atau malah mendekati zinah?, tentu kita sepakat pacaran adalah hal yang akan mendekatkan kita kepada praktek perzinahan, berarti pacaran hukumnya haram.

Mungkin ada yang membantah, kan kita tidak zina, hanya sekedar ngobrol dan chating atau teleponan saja, kami jawab, itulah tipu daya syetan, semua argumen akan di balas dengan perkataan yang menurut asumsinya (fikirannya) dan tidak berdasarkn syariat, ingat kaidahnya setiap hal yang akan menghantarkan pada perzinahan maka dihikumi haram.

Hadits Tentang Zina Mata

الْعَيْنُ تَزْنِي، وَالْقَلْبُ يَزْنِي، فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا الْقَلْبِ التَّمَنِّي، وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ مَا هُنَالِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ

Artinya: “Mata itu berzina, hati juga berzina. Zina mata adalah dengan melihat (yang diharamkan), zina hati adalah dengan membayangkan (menjadi pemicu syahwat). Lalu kemaluan membenarkan atau mendustakan semua itu.” [HR. Ahmad no. 8356. Dinilai shahih oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth.]

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إن اللهَ كتب على ابنِ آدمَ حظَّه من الزنا ، أدرك ذلك لا محالةَ ، فزنا العينِ النظرُ ، وزنا اللسانِ المنطقُ ، والنفسُ تتمنى وتشتهي ، والفرجُ يصدقُ ذلك كلَّه أو يكذبُه

Artinya: “sesungguhnya Allah telah menakdirkan bahwa pada setiap anak Adam memiliki bagian dari perbuatan zina yang pasti terjadi dan tidak mungkin dihindari. Zinanya mata adalah penglihatan, zinanya lisan adalah ucapan, sedangkan nafsu (zina hati) adalah berkeinginan dan berangan-angan, dan kemaluanlah yang membenarkan atau mengingkarinya” [HR. Al Bukhari no. 6243].

Kandungan hadits:

Hadits di atas di mulai dengan zina mata, yaitu melihat yang haram, jika kita tidak menundukan pandangan maka hati kita akan berangan angan (menimbulkan syahwat) dan pada akhirnya akan di tentukan oleh kemaluan kita, dengan melakukan zina.

Jangan anggap sepele masalah menundukan pandangan, karena ini adalah pangkal terjadinya perzinahan, seperti dalam Al Quran surat An Nuur ayat 30 yang artinya: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya”, ini sesuai dengan pepatah kita “dari mata turun ke hati” dari hati yang kotor maka terjadilah perzinahan.

Hadits Tentang Hukuman Zina di Dunia

Hukuman pezina yang masih bujang dan gadis

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ عُقَيْلٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ أَمَرَ فِيمَنْ زَنَى وَلَمْ يُحْصَنْ بِجَلْدِ مِائَةٍ وَتَغْرِيبِ عَامٍ

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [‘Uqail] dari [Ibnu Syihab] dari [‘Ubaidulloh bin ‘Abdullah] dari [Zaid bin Khalid radliallahu ‘anhu] dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa Beliau memerintahkan bagi siapa yang berzina dan belum pernah menikah agar dicambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun”. [HR. Bukhari]

Hadits tentang hukuman zina muhshan (orang yang sudah pernah menikah)

لا يحل دم امرئ مسلم ، يشهد أن لا إله إلا الله وأني رسول الله ، إلا بإحدى ثلاث : النفس بالنفس ، والثيب الزاني ، والمفارق لدينه التارك للجماعة

Artinya: “Seorang muslim yang bersyahadat tidak boleh dibunuh, kecuali tiga macam orang: yaitu ‘Pembunuh, orang yang sudah menikah (muhsan) lalu berzina, dan orang yang keluar dari Islam(murtad)‘” (HR. Bukhari no. 6378, Muslim no. 1676).

البكْر بالبِكْر جَلْدُ مائة ونَفْيُ سَنَة والثّيّبُ بالثّيّبِ ، جَلْدُ مائة والرّجْم

Artinya: “Gadis dengan bujang maka dicambuk 100 kali dan diasingkan setahun. Duda dengan janda maka dicambuk 100 kali dan dirajam” [HR. Muslim no. 1690].

Penjelasan:

  • Hukuman orang yang zina, jika dia adalah bujang atau gadis (belum pernah menikah) adalah di cambuk 100 kali dan di asingkan selama setahun.
  • Sedangkan hukuman bagi pezina muhshan atau orang yang sudah menikah, baik sudah cerai dan menjadi janda atau duda maupun yang masih terikat pernakahan, maka hukumannya adalah di rajam sampai mati.

Di rajam adalah, melempari batu pelaku zina muhshan sampai meninggal.

Lihat bagaimana kerasnya hukuman bagi seorang pezina, ini menandakan bahwa zina adalah dosa yang sangat besar.

Lalu siapa yang bisa menghukum para pezina ini?, para ulama telah menjelaskan bahwa yang berhak untuk menegakkan hukuman ini adalah ulil amri. Bukan individu ataupun kelompok.

Apakah dosa pelaku zina gugur setelah di rajam?, ulama menjelaskan bahwa seseorang yang berzina lalu dilakukan hukuman cambuk atau rajam, maka di akhirat dosanya akan di hapuskan. Wallahu a’lam.

Hadis Tentang Akibat Zina dan Hukuman di Akhirat

  • Hilang predikat mu’min pada seseorang ketika ia berzinah, seperti hadits Riwayat Bukhari dan Muslim,
لا يزني الزاني حين يزني وهو مؤمن

Artinya: “Pezina tidak dikatakan mu’min ketika ia berzina” [HR. Bukhari no. 2475, Muslim no.57]

  • Dianggap tidak mempunyai iman bagi para pezina sampai ia bertobat, berdasarkan hadits berikut,
الإيمان نزه فمن زنا فارقه الإيمان ، فمن لام نفسه وراجع راجعه الإيمان

Artinya: “‘Iman itu suci. Orang yang berzina, iman meninggalkannya. Jika ia menyesal dan bertaubat, maka imannya akan kembali‘” [HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Syu’abul Iman].

مَنْ زَنَا أَوْ شَرِبَ الْخَمْرَ نَزَعَ اللهُ مِنْهُ اْلإِيْمَانَ كَمَا يَخْلَعُ اْلإِنْسَانُ اْلقَمْيصَ مِنْ رَأْسِهِ

Siapa yang berzina atau minum khamr maka Allah mencabut keimanan dari orang itu sebagaimana seorang manusia melepas bajunya dari arah kepalanya. [HR al-Hâkim]

  • Tidak akan diajak bicara oleh Allah kelak di hari kiamat
ثَـلَاثَةٌ لَا يُـكَـلّـِمُـهُمُ اللّٰـهُ يَوْمَ الْقِـيَـامَـةِ وَلَا يُـزَكّـِيْهِمْ (وَلَا يَـنْـظُـرُ إِلَيْهِمْ) وَلَـهُمْ عَـذَابٌ أَلِـيْمٌ: شَيْخٌ زَانٍ، وَمَـلِـكٌ كَـذَّابٌ ، وَعَائِـلٌ مُسْتَـكْبِـرٌ

Artinya: “Ada tiga golongan yang pada hari kiamat kelak, yang Allah tidak akan berbicara kepada mereka, tidak akan mensucikan mereka (tidak akan memandang mereka), dan mereka mendapatkan siksa yang pedih. Yaitu orang tua yang berzina, raja (penguasa) yang pendusta, dan orang miskin yang sombong” [HR. Muslim no.107].

  • Mendapatkan dosa besar, yang artinya kita akan di masukan kedalam neraka jika tidak bertaubat.
سألتُ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ : أيُّ الذنبِ أعظمُ عندَ اللَّهِ ؟ قال أن تجعلَ للَّهِ نِدًّا وهو خلَقَك قال قلتُ له : إنَّ ذلك لعظيمٌ . قال قلتُ : ثم أيُّ ؟ قال : ثمَّ أن تقتُل ولدَك مخافَةَ أن يطعَمَ معَكَ قال قلتُ : ثمَّ أيُّ ؟ قال ثمَّ أن تُزانِيَ حليلَةَ جارِكَ

“Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Dosa apa yang paling besar di sisi Allah?” Beliau menjawab, “Anda menyekutukan Allah padahal Dia-lah yang telah menciptakanmu”. Aku katakan kepada beliau, “Itu dosa yang sangat besar”. Kemudian aku bertanya kembali, “Kemudian apa lagi?”. Beliau menjawab, “Engkau membunuh anakmu karena engkau takut ia mengurangi bagian makanmu”. Aku bertanya kembali, “Kemudian apa lagi?”. Beliau menjawab, “Engkau berzina dengan istri tetanggamu” [HR. Muslim no. 86].

# Tambahan

Hadits tentang zina 40 rumah

Ada banyak pertanyaan tentang akibat dari zina adalah tetangganya yang berjarak 40 rumah dari pelaku zina akan mendapatkan azab seperti pelaku, apakah sahih hadits tersebut?.

Tidak ada hadits yang menerangkan tetang 40 rumah ini, tapi yang jelas jika kita mengetahui praktik perzinahan dan kita tidak ada upaya untuk mencegahnya, maka akibatnya tidak hanya 40 rumah saja, tapi seluruh kota atau desa bahkan negri tersebut akan kena azab. Sesuai dengan hadits berikut,

إن الله عز وجل، لا يعذب العامة بعمل الخاصة حتى يروا المنكر بين ظَهْرَانَيْهم، وهم قادرون على أن ينكروه فلا ينكروه، فإذا فعلوا ذلك عَذَّب الله الخاصة والعامة

Artinya: Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla tidaklah mengazab secara umum karena individu tertentu, sampai mereka melihat adanya kemungkaran yang ada dihadapannya, padahal mereka mampu mengingkarinya tapi mereka tidak ingkari, maka Allah akan mengazab secara khusus dan umum (semua). [HR. Ahmad]

Cara Bertobat Dari Dosa Zina

Seperti di jelskan di atas bahwa hukuman dan cara tobat dari dosa zina adalah dengan di cambuk dan di rajam, tapi para ulama sepakat bahwa yang bisa menerapkan hukuman tersebut adalah Ulil Amri yang tentu ulil amri disini menerapkan hukum islamsecara sempurna atau kafah.

Lalu bagaimana kalau di negara kita, yang kita tahu tidak menerapkan syariat islam secara sempurna?.

Caranya adalah dengan melakukan taubatan Nasuha, berikut rincian taubatan nasuha.

  1. Menyesali perbuatan dosa yang telah di lakukan
  2. Bertobat dan berazam untuk tidak melakukannya perbuatan dosa itu kembali
  3. Banyak istigfar dan lakukan banyak amal shaleh, karena amal shalih akan menghapuskan dosa dan kesalahan kita.

Dengan melakukan taubatan nasuha ins sya Allah dosa kita akan di ampuni oleh Allah, dan ingat juga semua dosa akan di ampuni oleh Allah kecuali syirik, dan syirik yang merupakan nenekmoyangnya dosa Pun masih bisa di ampuni jika bertaubat, apalagi zina.

Maka jangan berputus asa dari rahmat Allah, sungguh rahmat dan kasih sayang Allah begitu luas dan Allah sangat mencintai hambanya yang bertaubat.

Kesimpulan

  • Zina adalah termasuk dosa besar yang membinasakan dan harus di jauhi.
  • Awal dari perzinahan adalah dari pandangan mata, lalu turun ke hati (timbul syahwat) lalu adanya kesempatan untuk melakukannya.
  • Semua sarana yang mendekati kepada zina adalah haram.
  • Pacaran termasuk hal yang mendekati perzinahan, maka hukum pacaran adalah haram.
  • Hukuman zina adalah cambuk 100 kali jika bujang atau gadis dan rajam sampai mati jika muhsan.
  • Ulama berpendapat bahwa jika sudah tegak hukuman dera atau rajam bagi pelaku zina, maka dosanya akan di hapus.
  • Yang berhak melakukan hukuman adalah penguasa atau Ulil Amri.
  • Jika di negara tidak menerapkan syariat islam secara sempurna maka taubatan nasuha adalah penggantinya.
  • Jika kita khilaf telah berbuat zina, maka taubatan nasuha adalah jalan keluar untuk menghapus dosa tersebut.
  • Zina termasuk dosa besar, dan dosa besar selain syirik masih ada kesempatan di ampuni dan mendapatkan surga jika Allah berkehendak.

Demikian tulisan kali ini berkait dengan hadits tentang zina, semoga bisa di ambil faidahnya dan semoga kita di jauhkan dari perbuatan haram ini.

Sumber:

  • Almanhaj.or.id
  • Muslim.or.id

Baca Juga:

Bagikan:

Tinggalkan komentar