Download RUU Omnibus Law cipta kerja PDF, yang bisa juga di baca secara online, Untuk Anda yang ingin mengetahui apa isi dari draft RUU ini.
Undang undang ini merupakan undang undang yang sangat tidak di sukai oleh para buruh atau karyawan dan sangat di sukai oleh pengusaha.
Mengapa demikian?, karena di dalam undang undang cipta kerja omnibus law ini terdapat beberapa pasal yang akan berdampak kepada kesejahteraan buruh dan akan mempermudah para pengusaha mengeruk keuntungan dari usahanya.
Dan sudah marak demo yang di lakukan oleh para buruh untuk menolak undang undang ini, bahkan MK (Mahkamah Konstitusi) sudah menyatakan bahwa undang undang ini tidak sah dan perlu di revisi.
Tapi pemerintah seakan tutup mata dengan keadaan yang berkembang di masyarakat dan malah mementingkan kepentingan pengusaha.
Sebelum kita download Omnibus Law dalam file PDF kami akan berikan sedikit isi dari undang undang ini dan pasal pasal yang di tolak oleh para buruh.
Daftar Isi
Omnibus Law PDF
Apa itu omnibus law?
Omnibus berasal dari Bahasa Latin yang berarti “untuk semuanya”. Dan dari segi hukum, omnibus law merupakan satu undang-undang yang mengatur banyak hal atau didalamnya tercakup banyak aturan yang harus di jalankan.
Omnibus law juga bisa dikatakan sebagai metode pembuatan regulasi yang mencakup sejumlah aturan di mana inti dari setiap aturan berbeda-beda, tapi masih tergabung dalam satu paket hukum.
3 Pokok Aturan dalam Omnibus Law
Selain Ciptaker terdapat dua aturan lainnya yang tercantum dalam RUU ini yaitu regulasi terkait Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, serta Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dari ketiga Undang Undang tersebut, UU Ciptaker merupakan yang paling banyak menuai sorotan publik.
Karena dalam Ciptaker banyak memuat pasal-pasal kontroversial yang merugikan para buruh dan hanya mementingkan kepentingan pengusaha atau investor.
Pasal Kontroversial dalam Omnibus Law
Karena dinilai merugikan dan mengabaikan kepentingan buruh, maka para buruh mengadakan demo besar besaran untuk menolak berlakunya uu omnibus law cipta kerja ini.
Penolakan ini terutama pada hal:
1. Upah minimum bersyarat
Dalam RUU Ciptaker, Upah Minimum Sektoral (UMSK) dihapuskan dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dibuat bersyarat dengan memerhatikan laju inflasi atau pertumbuhan ekonomi.
2. Pesangon berkurang
Buruh juga menolak pemangkasan nilai pesangon yang dari awalnya mendapatkan 32 kali upah menjadi 25 kali upah saja, entah apa maksudnya ini, sangat tidak masuk di akal.
Dalam UU Ciptaker, besaran pesangon 19 bulan dilunasi oleh pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan, lalu darimana lagi BPJS membayar pesangon buruh?….
3. Penghapusan batas waktu PKWT
Skema penghapusan batas waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) mendapat penolakan keras dari para buruh. Mereka beranggap, dengan adanya pasal tersebut buruh bisa saja bekerja seumur hidup tanpa jaminan diangkat menjadi karyawan tetap perusahaan.
4. Waktu kerja berlebihan
Buruh menilai waktu kerja yang tertuang dalam UU Ciptaker terlalu berlebihan dan cenderung mengeksploitas buruh.
Durasi pekerjaan paruh waktu menjadi paling lama 8 jam per hari atau 40 jam per minggu. Sementara, untuk buruh di sektor migas, perkebunan, pertambangan, dan sejenisnya, durasi jam kerja bisa melebihi 8 jam per hari.
5. Outsourcing seumur hidup
Dalam undang undang ciptaker ini kontrak outsourcing bisa di terapkan seumur hidup dan tidak ada batasan dari jenis pekerjaan yang bisa di outsor.
6. Hilangnya hak upah cuti
Dalam undang undang ini memang tidak menghapus cuti haid dan melahirkan, tapi jika karyawati mengambil cuti tersebut maka tidak akan mendapatkan bayaran.
padahal cuti dan bayarannya adalah hak dari pekerja itu sendiri dan jika undang undang ini di terapkan akan melanggar dan bertentangan dengan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
7. Kompensasi minimal 1 tahun
Ini berkaitan dengan kontrak masa kerja yang tidak berbatas waktu, sehingga pengusaha bisa saja tidak membayar konpensasi kepada karyawan yang bekerja kurang dari 1 tahun.
Sehingga pengusaha bisa saja mengganti pekerja sebelum satu tahun agar terhindar dari membayar konpensasi tersebut.
8. Pemangkasan hari libur
Dalam Pasal 79 ayat (2) huruf (b) mengatur, para pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu pekan.
Jadi kerja normal kita 6 hari dengan istirahat 1 hari saja, belum lagi tentang penghapusan cuti panjang, ini benar benar sangat tidak bisa di terima oleh buruh maupun orang waras yang berfikir.
Download RUU Omnibus Law Cipta Kerja PDF
Untuk melihat selengkapnya isi dari UU Omnibus Law cipta kerja silahkan Anda lihat dan download dengan cara klik link di bawah ini:
[button-red url=”https://penaungu.com/download/omnibus-law-pdf/” target=”blank” position=”center”]Download[/button-red]Demikian sedikit bahasan dan link download omnibus law Pdf semoga bermanfaat, baca juga: