Kewajiban Orang Tua Terhadap Anak

Dalam artikel kali ini penaungu.com akan membahas tentang kewajiban orang tua terhadap anak disertai dalil yang melandasinya serta penjelasan rinci tentang hal tersebut.

Masih banyak dari kita salah dalam menyikapi tentang kewajiban sebagai orang tua yang harus di tunaikan kepada anak.

Ada yang tidak peduli tentang hal ini, sehingga anak terlantar dan tidak mendapatkan hak yang semestinya.

Ada pula yang di satu sisi Ia terlalu berlebihan dalam memberikan hak kepada anaknya, tapi disisi lain tidak memberikan hak lainnya.

padahal semua hak tersebut harus di berikan secara merata dan proposinal, sehingga akan menjadikan anak yang tumbuh dalam kebaikan dan menjadikan anak yang shalih serta shalihah.

Kewajiban Orang Tua Terhadap Anak

Kewajiban Orang Tua Terhadap Anak dalam Islam

Semua hal di dalam Islam sudah di atur secara rinci di dalam hukum syariat, tidak terkecuali tentang kewajiban seseorang terhadap anaknya, lalu bagaimana atau apa saja kewajiban orang tua terhadap anak dalam Islam?.

Setidaknya ada 6 kewajiban yang harus di tunaikan seorang orang tua kepada anaknya, ketujuh hal tersebut adalah:

  1. Memberikan nama yang baik
  2. Memberikannya Asi
  3. Mendidik
  4. Memberinya nafkah
  5. Adil
  6. Menikahkan

Baca Juga: Keutamaan Berbakti Kepada Orang Tua dan Dalilnya

Memberi Nama yang Baik

Memberi Nama anak adalah kewajiban pertama orang tua kepada anak yang harus dilaksanakan, dalilnya adalah hadits berikut:

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَ يُحْلَقُ وَ يُسَمَّى

Artinya: Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]

Tentu dalam memberi nama Anak dalam Islam ada adab adabnya, di antaranya adalah:

  • Memberi Nama dengan arti atau makna yang baik
  • Tidak memberi nama dengan yang di larang oleh Syariat seperti nama orang kafir, Nama patung juga nama yang hanya layak untuk Allah karena sifat ketuhanan-Nya.

Memberi ASI

Asi (Air Susu Ibu) adalah makanan yang bernutrisi untuk bayi ketika lahir smpai usia 2 tahun, dan hukum memberikan Asi kepada anak adalah wajib.

Dalil wajibnya Ibu menyusui anaknya adalah hadits berikut: 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ثُمَّ انْطَلَقَ بِي فَإِذَا بِنِسَاءٍ تَنْهَشُ ثَدْيَهُنَّ الْحَيَّاتُ, قُلْتُ: مَا بَالُ هَؤُلَاءِ؟ قِيلَ: هَؤُلَاءِ اللَّاتِي يَمْنَعْنَ أَوْلَادَهُنَّ أَلْبَانَهُنَّ

Artinya: “Kemudian Malaikat itu mengajakku melanjutkan perjalanan, tiba-tiba aku melihat beberapa wanita yang payudaranya dicabik-cabik ular yang ganas. Aku bertanya: ‘Kenapa mereka?’ Malaikat itu menjawab: ‘Mereka adalah para wanita yang tidak mau menyusui anak-anaknya (tanpa alasan syar’i)’.”

[HR. Ibnu Hibban dalam shahihnya 7491, Ibnu Khuzaimah 1986, dan Syaikh Muqbil rahimahullah dalam Al-Jami’ush Shahih menyatakan: “Ini hadits shahih dari Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu ‘anhu.” Hadis ini juga dinilai shahih oleh Imam Al-Albani].

Hadits di atas untuk ibu yang enggan menyusui anaknya walaupun tidak ada alasan syar’i.

Tapi jika ada alasan syar’i yang di benarkan seperti adanya kelainan pada payudara, adanya penyakit lain yang jika menyusui malah berbahaya baik untuk ibu ataupun bayi, maka hukumnya boleh untuk tidak menyusui dengan di ganti susu formula atau disusui oleh wanita lain.

Baca selengkapnya tentang kewajiban asi dari konsultasi syariah disini.

Kewajiban Orang Tua Mendidik Anak

Mendidik Anak disini artinya bukan dengan menyekolahkan ke sekolah formal, karena hukum menyekolahkan anak ke sekolah formal bukan suatu kewajiban.

Mendidik disini artinya menjadikan anak tahu syariat Islam dan ilmu yang hukumnya fardhu ain juga mendidik untuk menjadi anak yang berakhlak baik.

Akhlak ini mencakup kepada ALlah, Rasul-Nya juga kepada Makhluk lainnya termasuk di dalamnya adalah manusia.

Bahasan ini harus di buat artikel tersendiri karena akan sangat panjang nanti akan kami buat artikel tersendiri dengan judul cara mendidik anak menurut Islam, tapi intinya mendidik anak adalah kewajiban orang tua.

Dalil wajibnya mendidik anak adalah hadits berikut:

إِنَّ اللهَ سَائِلٌ كُلَّ رَاعٍ عَمَّا اسْتَرْعَاهُ أَحَفِظَ ذَلِكَ أَمْ ضَيَّعَ؟ حَتَّى يَسْأَلَ الرَّجُلَ عَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ

Artinya: “Sesungguhnya Allah akan bertanya kepada setiap pemimpin tentang apa yang dipimpinnya. Apakah ia pelihara ataukah ia sia-siakan, hingga seseorang ditanya tentang keluarganya”.

Hadits shahih: Diriwayatkan oleh an-Nasa-i dalam ‘Isyratun Nisaa’ (no. 292) dan Ibnu Hibban (no. 1562) dari Shahabat Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu. Al-Hafizh Ibnu Hajar menshahihkan hadits ini dalam Fat-hul Baari (XIII/113), lihat Silsilah ash-Shahiihah (no. 1636).

Juga hadits yang semakna tentang pertanggung jawaban seorang pemimpin kepada apa yang dipimpinnya, dan hal ini mencakup keluarga.

Kewajiban Memberinya Nafkah

Nafkah disini artinya sandang, papan dan pangan dan perlu diingat semua kewajiban disini harus sesuai dengan kemampuannya.

Dalam Islam tidak ada keharusan untuk memberi rumah mewah, memberikan baju mahal dan memberikan makanan yang enak.

Tapi semua di kadar dengan kemampuan kita, yang terpenting semua kebutuhan tersebut terpenuhi, entah itu tinggal di gubug, di kontrakan yang terlindung dari hujan dan panas matahari.

Memberikan pakaian yang layak dan tidak harus mahal yang terpenting dan wajib adalah pakaian yang bisa menutup aurat dengan sempurna.

Juga memberinya makanan yang cukup, walau hanya dengan tempe dan garam atau semisalnya.

Tentu jika kita ada kemampuan lebih maka itu rezeki dari Allah dan harus di syukuri, tapi kalau tidak mampu, kita hanya di tuntut sebatas kemampuan kita saja.

Dalil kewajiban memberi nafkah kepada anak dan Istri

Hadits Riwayat Imam Muslim berikut:

“Ketika kami (Khaitsamah) duduk bersama Abdullah bin ‘Amr, datanglah dua orang wakilnya. Kemudian beliau menemui mereka lalu beliau bertanya, “Apakah Engkau telah memberikan para budak kebutuhan mereka?” Wakil tersebut menjawab, “Belum.”
‘Abdullah pun memerintahkan, “Kembalilah kalian tunaikan kebutuhan mereka.” Beliau pun bertutur, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallampernah bersabda,

كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يَحْبِسَ، عَمَّنْ يَمْلِكُ قُوتَهُ

Artinya: “Cukuplah sebagai dosa bagi seseorang bila dia menahan kebutuhan orang yang berada di bawah kuasanya (budak -pen).” (HR. Muslim no. 996)

Jika budak saja harus kita penuhi kebutuhannya, lalu bagaimana dengan anak dan istri, tentu lebih wajib lagi.

خُذِيْ مَا يَكْفِيْكِ وَوَلَدِكِ بِالْمَعْرُوْفِ

Artinya: “Ambillah darinya (suami) untukmu (istri) dan anakmu dengan ma’ruf (sesuai kebutuhan).” (HR. Bukhari no. 5364 dan Muslim no. 1714).

Dan hadits lainnya yang tidak bisa kami cantumkan disini.

Kewajiban Bersikap Adil Terhadap Anak

Makna adil disini adalah tidak membeda bedakan antara anak 1 dengan anak lainnya, tentu dilihat dari maslahatnya.

Misal anak kita yang satu kuliah dan yang sati lagi masil SD, maka adil ketika memberi uang jajan bukan berarti nominalnya sama, tapi kita berikan sesuai kebutuhan Anak.

Juga kasih sayang yang kita berikan kepada Anak, maka kita harus Adil dan tidak membeda bedakannya.

Dalil wajibnya adil kepada anak adalah hadist berikut:

اعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلادِكُمْ فِي النُّحْلِ، كَمَا تُحِبُّونَ أَنْ يَعْدِلُوا بَيْنَكُمْ فِي الْبِرِّ وَاللُّطْفِ

Artinya: Bersikaplah adil di antara anak-anak kalian dalam hibah, sebagaimana kalian menginginkan mereka berlaku adil kepada kalian dalam berbakti dan berlemah lembut. [HR. al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra no. 12.003]

Menikahkan

Dalam Islam menikahkan anak adalah tanggung jawab orang tua, mencarikan jodoh untuk anak wanita adalah kewajiban kita.

Dan kita harus selektif dalam menikahkan anak wanita kita, karena nanti anak kita akan dibawa oleh seorang pria yang jika agamanya baik maka akan baik jugalah anak kita pun sebaliknya.

Bahasan untuk menikahkan anak wanita harus di tulis di artikel khusus, mudah mudahan nanti bisa kami tulis.

Untuk anak laki laki maka kita hanya memberikannya restu, tentu kita juga harus tahu bagaimana wanita tersebut dan latar belakangnya, yang jika anak pria pasti kita sudah ajarkan kepadanya untuk mencari pendamping karena ini termasuk kedalam bab mendidik anak.

Dalil wajibnya menikah adalah Al Quran Surat An Nur Ayat 32.

Allah Ta’ala berfirman:

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Artinya: “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui” (QS. An Nur: 32).

Hukum menikah sendiri dalam Islam, Ulama terbagi menjadi 3, yaitu wajib, mubah dan sunnah, tapi pendapat jumhur adalah sunnah dan tidak sampai kepada dosa jika tidak menikah.

Dan kewajiban orang tua disini maksudnya adalah menikahkan anak jika hal ini yang akan membawa kebaikan di bandingkan dengan dia tidak menikah.

Demikian 6 hal yang wajib kita lakukan sebagai orang tua kepada anak, semoga bermanfaat. wallahu a’lam.

Baca Juga bahasan tentang Hukum Nikah Beda Agama di Indonesia dan Menurut Islam.

Bagikan:

Tinggalkan komentar